Lankahpertama yang dilakukan adalah membuat surat pengantar untuk membuat surat keterangan waris, cara dengan datang ke RT dan RW dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Nikah orang tua dan surat kematian. Lihat Juga: Daftar Tanah Dijual di Jakarta Timur Terlengkap. Mengajukan ke Kantor Kelurahan; Setelah
c39N. r34sl8c8hs.pages.dev/485r34sl8c8hs.pages.dev/472r34sl8c8hs.pages.dev/437r34sl8c8hs.pages.dev/91r34sl8c8hs.pages.dev/358r34sl8c8hs.pages.dev/437r34sl8c8hs.pages.dev/78r34sl8c8hs.pages.dev/302
cara membuat surat keterangan ahli waris dari kelurahan